RINGTIMES BALI - Citra koprs Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tercoreng. Bagaimana tidak, kepolisian Resor Alor menetapkan Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto.
Ia mengatakan, bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Masih Ada Harapan, yang Belum Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Segera Serahkan Nomor Rekening
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Baca Juga: Bantuan Upah Pekerja Rp600 ribu Dilaunching Jokowi Hari Ini, Cek Sudah Ditransfer Bertahap
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.