Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP
Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.***(Kiki Kurnia/Galamedianews)