Jokowi Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 : Anggota KPU Evi Novida Ginting 'Dipecat', Ini Alasannya

- 8 Agustus 2020, 09:17 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.***(Kiki Kurnia/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x