Jokowi Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 : Anggota KPU Evi Novida Ginting 'Dipecat', Ini Alasannya

- 8 Agustus 2020, 09:17 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

RINGTIMES BALI - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting akan dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," katanya.

Baca Juga: Ini Tiga 'Putra Mahkota' Jokowi yang Diramal Refly Harun Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Dijelaskannya, pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres," kata dia.

Jokowi, menurut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Baca Juga: 'Semoga Bukan Prank', Komen Netizen Soal Jokowi Beri Santunan Rp600 Ribu ke Pegawai Bergaji

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Sebagaimana dimuat di Galamedianews.com dalam artikel "Presiden Jokowi Akan Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 Soal Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida Ginting".

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x