Jokowi Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 : Anggota KPU Evi Novida Ginting 'Dipecat', Ini Alasannya

- 8 Agustus 2020, 09:17 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Baca Juga: Soal Perpres TNI Keluaran Jokowi, Hendardi : Jokowi Pemimpin Terlemah dan Manjakan TNI

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap dia selaku penggugat dan Jokowi sebagai tergugat yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Libatkan PKK, Presiden Jokowi Instruksikan Kampanye Masif Pakai Masker Selama Dua Pekan

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.
4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000.

Baca Juga: Pengamat Politik: Bisa Kalah Jika Tak 'Dibantu' Jokowi, Terkait Bobby Nasution Nyalon di Medan

Novida dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU.

DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x