Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Terkait Perpanjangan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 23 April 2021, 10:17 WIB
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021.
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/al-grishin

RINGTIMES BALI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Doni Monardo telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Adendum SE 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik lebaran 2021.

Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 ini dikeluarkan untuk memberitahukan bahwa adanya penambahan waktu untuk larangan mudik. Hal ini dilakukan Doni Manardo sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

“Adendum SE tahu 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi akhir di lapangan,” kata Doni Manardo, dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Usulkan Seluruh Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan

Dikeluarkannya Addendum ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Dimana masyarakat sebagian besar akan melakukan mudik sebelum dan sesudah tanggal penetapan mudik hari raya Idul Fitri.

Beberapa waktu lalu Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Menag Yaqut Resmi Putuskan Larangan Mudik dan Takbir Tahun 2021, Berikut Alasan dan Dasar hukumnya

Namun setelah diluncurkannya Adendum SE 13 tahun 2021, larangan mudik diperpanjang yaitu H-14 dan H+7 saat perbelakukan peniadaan larangan mudik lebaran.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

Doni Manardo juga menjelaskan meskipun mudik lebaran 2021 tidak diperbolehkan lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19, ia memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan mobilitas, baik sisi agama dan keluarga.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni Manardo.

Namun, terdapat ketentuan yang berlaku bagi pelaku transportasi yang akan melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 dan sesudah 17 Mei 2021, di antaranya:

Baca Juga: Inilah Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi, Netizen Nyinyiri Petamburan hingga Mudik Dilarang

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.*** 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah