Inilah Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 11 April 2021, 12:00 WIB
Berikut adalah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan mudik 2021 beserta peraturan lengkapnya
Berikut adalah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan mudik 2021 beserta peraturan lengkapnya /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


RINGTIMES BALI -
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hubungan Riky dan Elsa Terbongkar, Nino Marah, Rendy Temukan Bukti di Sinetron Ikatan Cinta 11 April 2021

Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.

Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

Baca Juga: 5 Sifat Wanita yang Membuat Pria Tertarik Pada Pandangan Pertama, Nomor 1 Sering Ditemui

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x