RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur, karena memposting komentar mengandung unsur pengancaman di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut diatas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci, Jumat (22/5/2020).
Pelaku ditangkap, pada Rabu (20/5/2020) lalu, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Lahir Pada Masa Pandemi, Bayi Jerapa di Bali Diberi Nama Corona
AKBP Suinaci menerangkan, bahwa pelaku melakukan modus dengan membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun “JUN BINTANG” dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klo dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”.
"Kemudian yangbersangkutan merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya," imbuh Suinaci.
Namun, hasil penyelidikan petugas menemukan bahwa pelaku telah merubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca Juga: Setelah Muncul Hasil Rapid Test 12 Orang di Desa Werdi Bhuawa Reaktif
Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu unit handphone Merk Sony warna putih, 6 lembar screen capture postingan akun Facebook “Jun Bintang”.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali," ujar Suinaci.