RINGTIMES BALI - Satlantas Polresta Denpasar melakukan penyekatan mudik di dua titik di wilayah Kota Denpasar.
Hal ini menindaklanjuti larangan pemerintah soal mudik menjelang hari raya Lebaran 2021.
Pihak Polresta Denpasar melalui Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi, mengatakan untuk mencegah mobilitas arus mudik dari Bali, khususnya Kota Denpasar ke wilayah lainnya, pihaknya sudah melakukan penyekatan di dua titik di wilayah.
Baca Juga: 3 Petinggi Manajemen Pelindo III Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Bali
Baca Juga: Sasar Toko Vape, Dua Pemuda Asal Badung Diringkus Polisi, Sudah Lakukan Aksi Pencurian di 7 TKP
"Untuk sementara titik penyekatan (mudik) di Denpasar yang kita sudah siapkan itu ada dua," ungkapnya dalam keterangannya, Selasa 20 April 2011.
Yang pertama, katanya lokasinya beradi di Simpang Umu Anyar.
Lokasi kedua di perempatan Biaung.
"Itu nanti melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berpotensi atau indikasi melaksanakan mudik ke arah Padang Bai," terangnya.
Saat ini, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi larangan mudik juga sudah dilakukan.