Menag Yaqut Resmi Putuskan Larangan Mudik dan Takbir Tahun 2021, Berikut Alasan dan Dasar hukumnya

- 20 April 2021, 18:54 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi larang mudik dan takbiran tahun 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi larang mudik dan takbiran tahun 2021 /Instagram @gusyaqut

RINGTIMES BALI – Menteri Agama (Menang) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa hal penting terkait ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal penting tersebut ialah larangan mudik dan takbiran pada tahun 2021. Berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para Menteri serta pihak TNI dan Polri pada 19 April 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Menag Yaqut menjelaskan bahwa wabah virus covid-19 di Indonesia yang belum reda dan semakin tinggi.

Baca Juga: Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

Baca Juga: Inilah Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan covid-19,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir Ringtimesbali.com dari PR Tasikalaya, Artikel yang berjudul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama".

Larangan mudik dan takbiran ini, Menag Yaqut tegaskan bahwa hukumnya sunnah dengan tujuan menyelamatkan dan menjaga diri kita sendiri, menjaga kesehatan keluarga, dan menjaga lingkungan hidup.

Kebijakan yang telah resmi diputuskan bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segenap jajarannya, maka Menag Yaqut mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar hal tersebut.

Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi, Netizen Nyinyiri Petamburan hingga Mudik Dilarang

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x