RINGTIMES BALI – Angka kematian dan penyebaran covid-19 yang semakin tinggi terhitung dari tahun 2020 membuat pemerintah terus melakukan kebijakan yakni ditiadakan adanya mudik lebaran pada tahun 2021 yang akan datang.
Pemerintah telah memutuskan bahwa akan adanya larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Dalam kebijakan ini semata-mata ingin memutuskan mata rantai covid 19 yang semakin merajalela lantaran semakin tahun ditaksir mengalami jumlah peningkatan yang cukup drastis.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, namun Kemenhub Beri Syarat
Baca Juga: Ancam Bom Bali Karena Larangan Mudik, Pria Ini Ditangkap Polis
Maka dari itu pada hari raya besar umat Islam yakni Idul Fitri 1442 Hijriah dan untuk kedua kalinya pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik lebaran sampai keadaan benar-benar aman dari covid-19.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
Baca Juga: Perpanjang PPKM Berskala Mikro, Pemerintah Tambah 5 Provinsi