Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, namun Kemenhub Beri Syarat

- 18 Maret 2021, 10:58 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. /Prasetyo Bagus P/ /Instagram/@budikaryas

RINGTIMES BALI – Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pastikan pihak Pemerintah tidak akan larangan masyarakat untuk melakukan perjalan mudik lebaran tahun ini.

Kemenhub Budi Karya akan terus melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 terkait tidak adanya larangan mudik lebaran tahun 2021 ini

Menhub Budi Karya nantinya akan menegaskan pada pihak Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan penetapan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalan mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Kemenhub Budi Karya Lakukan Uji Coba GeNose di Stasiun Pasar Senen Jakarta

Baca Juga: Kemenhub Akan Majukan Perkeretaapian Indonesia di Masa Depan

Peryataan ini diumumkan oleh Kemenhub Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa 16 Maret 2021.

“Kemenhub tidak bisa memastikan atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait da Satgas Covid-19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Budi Karya dilansir dari PMJ News.

Menhub Budi Karya kembali menjelaskan jika nantinya Pemerintah menyepakati adanya mudik lebaran tahun 2021, Pemerintah tetap akan memberikan sejumlah persyaratan untuk masyarakat calon pemudik.

Baca Juga: Ancam Bom Bali Karena Larangan Mudik, Pria Ini Ditangkap Polis

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x