Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Terkait Perpanjangan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 23 April 2021, 10:17 WIB
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021.
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/al-grishin

RINGTIMES BALI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Doni Monardo telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Adendum SE 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik lebaran 2021.

Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 ini dikeluarkan untuk memberitahukan bahwa adanya penambahan waktu untuk larangan mudik. Hal ini dilakukan Doni Manardo sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

“Adendum SE tahu 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi akhir di lapangan,” kata Doni Manardo, dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Usulkan Seluruh Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan

Dikeluarkannya Addendum ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Dimana masyarakat sebagian besar akan melakukan mudik sebelum dan sesudah tanggal penetapan mudik hari raya Idul Fitri.

Beberapa waktu lalu Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Menag Yaqut Resmi Putuskan Larangan Mudik dan Takbir Tahun 2021, Berikut Alasan dan Dasar hukumnya

Namun setelah diluncurkannya Adendum SE 13 tahun 2021, larangan mudik diperpanjang yaitu H-14 dan H+7 saat perbelakukan peniadaan larangan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x