Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Terkait Perpanjangan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 23 April 2021, 10:17 WIB
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021.
Satgas Covid-19 terbitkan adendum perpanjangan larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/al-grishin

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

Doni Manardo juga menjelaskan meskipun mudik lebaran 2021 tidak diperbolehkan lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19, ia memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan mobilitas, baik sisi agama dan keluarga.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni Manardo.

Namun, terdapat ketentuan yang berlaku bagi pelaku transportasi yang akan melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 dan sesudah 17 Mei 2021, di antaranya:

Baca Juga: Inilah Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah