Menaker Ida Fauziah Fasilitasi Hak Pekerja dengan Luncurkan Posko THR Tahun 2021

- 20 April 2021, 18:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja /

RINGTIMES BALI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berikan fasilitas baru sebagai hak pekerja dengan luncurkan posko THR tahun 2021.

Posko THR yang diberikan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR untuk pekerja.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida Fauziah, dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota hingga Akhir Pekan

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Pengangguran, Login www.kemnaker.go.id

Posko THR ini nantinya dapat dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat uum.

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Golongan Ini

Baca Juga: Pemerintah Akan Luncurkan Program Selain BLT, Simak Penjelasan Kemnaker

Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021, Karyawan Harus Penuhi Syarat Berikut

Menaker Ida Fauziah berharap, Posko THR ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta Gubernur, Bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Lowongan Kerja dan Pelatihan Gratis Dapat Diakses di Laman Resmi Kemnaker

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” kata Ida Fauziah.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x