Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021, Karyawan Harus Penuhi Syarat Berikut

- 17 Februari 2021, 17:00 WIB
Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji  Rp2,4 Juta di 2021, Karyawan Harus Penuhi Syarat Berikut
Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021, Karyawan Harus Penuhi Syarat Berikut /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portal jogja

RINGTIMES BALI - BLT Subsidi Gaji adalah bantuan sosial senilai Rp2,4 juta yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat dan terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2021, BLT Subsidi Gaji memang tidak diperpanjang karena tidak dialokasikan dalam APBN. Namun Kemnaker masih akan mencairkan BLT Subsidi Gaji di tahun 2021.

BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan Kemnaker hanya diberikan kepada penerima BLT yang belum cair di 2020 karena beberapa kendala terutama rekening.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD MI Tematik Halaman 85, 91 dan 92 Subtema 3 Mengenal Hewan Sekitar

Kemnaker menyebut jika BLT Subsidi Gaji tahun 2021 belum cair 100 persen, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Kendalku.com dengan judul Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker!

BLT Subsidi gaji termin kedua pada 2020 baru cair 98,92 persen. Sisa penerima yang belum mendapat bantuan dikarenakan masalah data yang tidak valid.

Hal ini menyebabkan proses pencairan bantuan mengalami kendala. Pada 2020 Kemnaker menargetkan penerima BLT mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Info Penting BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Kata Menaker Ida

Kemnaker masih terus mengupayakan pencairan kepada sisa penerima di tahun 2021 ini. Namun syaratnya data pekerja harus sudah valid.

"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." tegas Kemanker.***(Risco Ferdian/Kendalku.com)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kendalku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x