Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id

- 17 Desember 2020, 18:35 WIB
Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id
Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id /Foto: Twitter/@KemnakerRI/kemnaker

RINGTIMES BALI - Proses penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) masih terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Masyarakat bisa mengecek rekening sendiri untuk memastikan dana sudah masuk atau belum. 

Untuk mengecek data kepesertaan penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) bisa dilakukan dengan login ke kemnaker.go.id. Jika sudah memenuhi persyaratan, pekerja tinggal menunggu pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS. Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x