Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mulai 12 April 2021 Dilakukan Secara Online

- 10 April 2021, 13:07 WIB
Mulai 12 April 2021 pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online.
Mulai 12 April 2021 pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online. /PRFM

RINGTIMES BALI – Kabar baik datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai dengan janjinya saat pelantikan, Jenderal Polsisi Listyo Sigit Prabowo nyatakan pelayanan Polri akan fokus pada IT.

Pada 12 April 2021, pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dan dapat diakses di seluruh Indonesia.

Melalui aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) pemohon dapat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satpas Polresta Denpasar Bulan Februari 2021

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling SATPAS Polres Badung Bulan Februari 2021

Tidak hanya itu, selain pengujian teori pemohon juga harus melakukan pengujian teks psikologi dengan menggunakan aplkasi pula yakni E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun bagi pemohon yang telah mengajukan permohonan pembuatan dan perpajang SIM melaui Aplikasi SINAR tetap harus datang ke Satpan terkedat dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengantri.

Dilansir ringtimesbali.com pada lama website langkah-langkah yang harus dilakukan saat membuat atau memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kabar Berita Bali (@ringtimesbali)

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat

1. Download Aplikasi SINAR dan kemudian buka

2. Verifikasi akun dengan menggunakan nomor telepon yang aktif

3. Lakukan registrasi dengan (NIK,KTP,SIM, dan Selfie)

4. Verifikasi nomor NIK dan KTP

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

Baca Juga: Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk

9. Uploud pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Untuk membantu melakukan pelayanan SIM Online melalui aplikasi ini Polri bekerja sama dengan Bank BNI, PT Pos Indonesia, PT LTS dan PT Central Assesment Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x