Cara Buat dan Perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Dari HP, Login di sim.korlantas.polri.go.id

- 11 November 2020, 06:11 WIB
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D /Dody/WARTA PONTIANAK


RINGTIMES BALI -
 Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Jika umur sudah mencukupi, sebaiknya segera membuat SIM. Selain itu, pembuatan kini semakin mudah.

Salah satu tanda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya yakni memiliki SIM.

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair ke Himbara, BNI, BCA, Mandiri, BRI

Sebelumnya wajib mendatangi pelayanan SIM keliling hingga Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Jadi sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah.

Sebagaimana dikutip Ringtimes Bali dari situs Korlantas Polri pada 11 November 2020, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM:

Baca Juga: www.pln.go.id Login Untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN, Caranya Mudah

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.
6. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Luka Disini - Ungu, Biarkan Ku Pergi

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x