5 Pertimbangan MUI Terkait Vaksin AstraZeneca, Terbuat dari Babi dan Haram tetapi Mubah Digunakan

- 20 Maret 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Pixabay/Hakan German

Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. 

Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk. 

Dengan demikian, perlu pasokan vaksin lain seperti AstraZeneca untuk memenuhinya.

4. Persaingan memperoleh vaksin sangat ketat

Persaingan untuk memperoleh vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Bahkan, seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan jatah vaksin tersebut. 

Indonesia baru memperoleh jatah dari Sinovac dan AstraZeneca. Selain itu, Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.

5. Izin dari BPOM

Disamping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca sejak 22 Februari 2021. 

Izin tersebut menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Bersamaan dengan itu, pada Selasa, 16 Maret 2021, MUI juga menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x