RINGTIMES BALI - Baru-baru ini MUI telah menetapkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2021.
Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca tersebut haram namun mubah untuk digunakan.
Diketahui bahwa haramnya vaksin AstraZeneca tersebut karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca Juga: MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi
Baca Juga: MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina
Dijelaskan bahwa Tripsin yang digunakan bukan sebagai bahan baku utama virus, melainkan bahan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Oleh karenanya, Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca menjadi mubah digunakan karena darurat.
Berdasarkan hal itu, terdapat Lima hal yang menjadi pertimbangan terkait vaksin AstraZeneca mubah digunakan yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dilansir Ringtimes Bali dari laman MUI.
Baca Juga: MUI Ajak Umat Muslim Boikot Produk Prancis, Ini Deretan Produknya yang Beredar di Indonesia
Baca Juga: MUI Bahas Fatwa Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Novel Bamukmin: Politik Praktis Pendukung Ma’ruf Amin