Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

- 13 Januari 2021, 10:00 WIB
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI,  Siap Diedarkan.
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan. /Instagram.com/@bpom_ri

RINGTIMES BALI – Vaksin Covid-19 telah terbukti keamaannya karena memenuhi standart efikasi 65,3 persen dan melebihi standart internasional WHO. Selain itu, sudah terjamin halal dan suci sesuai fatwa MUI.

Maraknya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum dapat teratasi dengan baik, mendorong para ilmuwan, tokoh, maupun pihak lainnya untuk berlomba-lomba menemukan alternatif dalam mencegah kondisi tersebut.

Gugurnya para korban akibat pandemi Covid-19 sangat meresahkan masyarakat karena angka kematian telah mencapai 24 ribu lebih korban jiwa di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Harga Tanaman Hias Bonsai Beringin Cina Segini, Jangan Nangis Ya!

Oleh karena itu, Badan POM beserta MUI telah memutuskan izin diperbolehkannya penggunaan Vaksin Sinovac yang telah resmi dikeluarkan EUA dan Fatwanya pada tanggal 11 Januari 2021.

Secara resmi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) pada Senin, 11 Januari 2021 lalu.

Telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Senin (11/1), menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio tulis akun @muipusat, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos Pensiunan PNS Ditransfer Langsung, Cek Rekening Jika Belum Ada Lapor di Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x