Baca Juga: Presiden Jokowi Tolak Permintaan MUI 'Cabut' UU Cipta Kerja, Ia Janjikan Ini
1. Dari sisi agama Islam
Apabila dilihat dari sisi agama, penggunaan vaksin AstraZeneca ini merupakan hal mendesak yang temasuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) obat dalam kondisi darurat walaupun hukumnya haram.
2. Keterangan Para ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya tidak segera dilakukan vaksin Covid-19
Pertimbangan ini juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten dan terpercaya yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Disebutkan bahwa jika vaksinasi penduduk kurang dari 70 persen karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.
3. Vaksin Sinovac yang halal dan suci tidak mencukupi
Diketahui bahwa vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac jumlahnya terbatas.