MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

RINGTIMES BALI – Vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan oleh Sk Bioscience di kota Andong mendapat izin digunakan di Indonesia.

Meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bila vaksin tersebut boleh digunakan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara daring tentang perkembangan terkini terkait Vaksin Covid-19 dari Astrazeneca

“Ketentuan hukumnya yang pertama adalah vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena terdapat tahapan produksi memanfaatkan tripsu yang berasal dari babi,” ujarnya yang Ringtimesbali.com kutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV yang tayang pada 19 Maret, 2021.

Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Baca Juga: Menteri Kesehatan Saudi Memastikan Semua Vaksin Covid-19 Aman Bagi Masyarakat

Meskipun haram hukumnya namun, Asrorun menjelaskan bila vaksin tersebut secara hukum boleh digunakan.

“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.

Namun, Asrorun menggaris bawahi bila penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan asalkan dengan lima asalan.

Baca Juga: 4 Kasus Virus Baru Ditemukan, Kemenkes: Vaksin Sejauh ini Efektif untuk Varian B117

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x