Heboh Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Partai Politik Respon Positif

- 21 Oktober 2020, 19:32 WIB
Heboh Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Partai Politik Respon Positif
Heboh Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Partai Politik Respon Positif /RRI

RINGTIMES BALI - Sebagai negara republik, Indonesia memiliki Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usul agar presiden memimpin selama tujuh atau delapan tahun dan hanya sekali periode.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020

Mengingat masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia hanya 5 tahun lamanya. Namun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada awak media, Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip dari Fraksi.PKS.id, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan usulan masa jabatan presiden bukanlah isu baru.

Baca Juga: Angin Puting Beliung di Koja, Warga Apresiasi Polisi Cepat Tanggap Salurkan Bantuan

Sejak awal dirinya menjabat pimpinan MPR, menurutnya, isu serupa telah muncul dan berkembang.

“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x