Presiden Jokowi Tolak Permintaan MUI 'Cabut' UU Cipta Kerja, Ia Janjikan Ini

- 18 Oktober 2020, 13:36 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tolak permintaan MUI untuk mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tolak permintaan MUI untuk mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja /instagram/

RINGTIMES BALI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak keinginan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden menyarankan MUI untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Hal ini terungkap saat para pengurus MUI yang dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi melakukan diskusi terkait ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam pada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Permintaan MUI disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamudin Ramli di Istana Bogor, Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Bagaimana Caranya Saya dan Pak Din Gulingkan Jokowi, Saya Rakyat Biasa

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Sabtu 17 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu pengurus MUI meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perppu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x