Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Ini Kriteria Penerima dari Kemenkop agar Lolos Dapat Banpres Rp2,4 Juta

- 12 Februari 2021, 15:40 WIB
Cara daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, ini kriteria penerima dari Kemenkop agar lolos dapat Banpres Rp2,4 Juta.
Cara daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, ini kriteria penerima dari Kemenkop agar lolos dapat Banpres Rp2,4 Juta. /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, dan Ikuti Kriteria Penerima ini agar Banpres cepat cair. Sebagaimana diketahui pemerintah memperpanjang program ini di tahun 2021.

Penyaluran bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih berlangsung dan rencananya akan berakhir pada 18 Februari 2021.

Jika Anda pelaku usaha mikro, nantinya Anda bisa mendaftar program ini dengan cara yang mudah.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021

Penyaluran tahap 1 sudah diberikan pada 9 juta pelaku UKM yang mendaftar sementara di tahap 2, Kemenkop kembali menyalurkan dana hibah Rp2,4 juta sekali cair ini pada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dan berikut cara daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, mulai dari Syarat hingga menerima SMS sebagai penerima Banpres.

Untuk bisa mendaftar program bantuan UMKM ini, pelaku UKM bisa melakukan pendaftaran secara offline dan online.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta Secara Online, Simak Syarat Dapat dan Nama Penerima

Secara offline yaitu dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Sementara untuk online, sejumlah Dinas Koperasi dan UKM di sejumlah kabupaten/kota di tahap sebelumnya menyediakan link untuk mendaftar secara online.

Dan berikut syarat umum Daftar BLT UMKM:

1. Meupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Cara Daftar BLT PIP Khusus Siswa di 2021, Terakhir Tanggal 15 Februari 2021

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul dibawah ini atau bisa daftar secara online sesuai kebijakan di masing-masing kabupaten/kota:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berkas diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Lanjut atau Tidak, Kemnaker Berikan Sinyal Ini

Kriteria penerima bantuan UMKM yang menjadi prioritas lolos program ini, masih sama dengan di tahap 1 dan 2 yaitu antara lain

1. Usaha home industry (usaha rumahan) 

Contoh:

- pabrik krupuk,

- pengrajin

- produk keterampilan

- menjahit serta usaha yang berkaitan dengan skill keterampilan

Baca Juga: Sudah Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditarik Kembali oleh Bank, Simak Penjelasannya

Jadi jika Anda punya usaha mikro yang menggunakan skill keterampilan Anda pasti akan mendapat bantuan ini.

2. Usaha kecil makanan dan minuman

contoh: PKL, pedagang asongan, pedagang mie ayam dan bakso, pedagang es campur, es cendol, es teler itulah yang diprioritaskan.

3. Usaha yang sudah jalan sebelum masa pandemi Covid-19 

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, Login eform.bri.co.id/bpum dan Pastikan Syarat Anda Lengkap

Jadi jenis usaha ini yang diprioritaskan, dan Anda harus membuktikan usaha Anda itu dengan menunjukkan SKU (Surat keterangan usaha) dari aparat desa sesuai domisili alamat masing-masing.

Jika Anda termasuk pelaku usaha dengan kriteria diatas dipastikan Anda pasti akan lolos sebagai penerima BLT UMKM asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Kemenkop UKM.

Jika Anda lolos, bantuan dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x