BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 8 Februari 2021, 11:30 WIB
Segera cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum hingga batasa waktu pencairan hingga 18 Februari 2021.
Segera cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum hingga batasa waktu pencairan hingga 18 Februari 2021. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

RINGTIMES BALI - Batas waktu pencairan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM tahap 2 resmi diumumkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga tanggal 18 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi mengungkapkan masih adanya calon penerima bantuan ini yang belum mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta yang penyalurannya sekali cair.

Jumlah calon penerima yang belum menerima dana ini diperkirakan sekitar 1 juta lebih dari jumlah total target penerima sebanyak 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Sudah Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditarik Kembali oleh Bank, Simak Penjelasannya

Karena itu segera cek BLT UMKM Anda di situs milik bank BRI yakni eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan apakah Anda terdata sebagai penerima atau tidak.

Hal ini sebagaimana imbauan bank BRI yang dikutip ringtimesbali.com dari laman instagram @bankbri_id, Senin 8 Februari 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BANK BRI (@bankbri_id)

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Februari 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum

Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19.
Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," tulis instagram @bankbri_id.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x