RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM tahun 2020 masih berjalan dan akan berakhir di 31 Januari 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini ditahap 2 dapat mencairkannya hingga akhir Januari 2012.
"Ada kendala karena pembatasan sosial kan penerima itu harus dipanggil sama bank penyalur dan si penerima ini wajib memberikan surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) jadi ini dengan kebijakan pembatasan sosial ini agak terhambat," ungkap Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI sebagaimana dikutip ringtimesbali.com dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI Channel, 21 Januari 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3, Kemenkop Targetkan 12 Juta Pelaku Usaha Mikro di 2021
Pihaknya mengaku kelonggaran perpanjangan pencairan hingga akhir Januari ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu.
Untuk dapat mencairkan dana ini pihaknya meminta agar penerima BLT UMKM dapat menyiapkan 3 syarat sebagai berikut agar dana segera cair :
- Siapkan NIK KTP yang sesuai dengan nama yang diterima dari bank penyalur
- Siapkan SPTJM
- Tidak memiliki kredit atau pembiayaan di bank