Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Batas Waktu Pencairan 4 Hari Lagi, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum
Penerima BST harus terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bantuan Ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, yang dijadwalkan akan berlangsung selama empat bulan, yaitu pada Januari, Februari, Maret, dan juga April.
2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Anggaran BLT ini total Rp14,4 triliun, sama seperti BST bantuan ini akan diberikan per Keluarga senilai Rp300 ribu. Strategi yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan ini sudah berjalan sejak April 2020.
Syarat penerima dana BLT Dana Desa adalah harus sudah terdaftar Aparatur masing-masing desa. Jika belum terdaftar, bisa langsung memberitahukan melalui Aparatur desa, dikarenakan kebijakan masing-masing daerah berbeda.
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya
3. BPUM / Bantuan UMKM
Bantuan yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, dikhususkan bagi usahawan mikro yang nanti akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp2,4 juta.
Syarat penerima bantuan ini sendiri adalah harus mempunyai memiliki KTP dan NIK, kemudian yang terpenting adalah memiliki usaha aktif yang sudah berjalan.