RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghentikan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pemilik rekening yang kriterianya tidak masuk dengan Permenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak cair ini dikarenakan beberapa hal seperti:
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Cair Pada Pemilik Rekening Ini
- Duplikasi data
- Nomor rekening yang tidak valid
- Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
- Serta rekening tidak sesuai dengan NIK
- Dibekukan
Saat ini seluruh dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dikembalikan ke kas negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan masa tahun anggaran 2020 yang sudah berakhir.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.