- Usia Lanjut (70+)
Bagi anggota keluarga yang memiliki anggota berusia 70 tahun keatas maksimal satu orang akan mendapatkan manfaat:
- Pemeriksaan kesehatan.
- Menerima layanan santunan Lanjut Usia (Lansia) dari Puskesmas.
- Menerima layanan Home Care
- Mengikuti kegiatan Day Care
Baca Juga: Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru
- Penyandang Disabilitas Berat
Bagi anggota keluarga dengan maksimal satu orang penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental akan mendapatkan manfaat berupa:
- Tenaga Kesehatan datang ke rumah penyandang disabilitas berat.
- Pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH.
Baca Juga: Kemendikbud Menyesal Atas Intoleransi Agama pada Seragam SMKN 2 Padang
Adapun dana yang telah dianggarkan oleh kemensos untuk PKH tahun 2021 sebesar Rp.28.709.816.300.00. Dan pencairan dana tersebut akan dilakukan per triwulanan;
Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
Tapah II pada bulan April, Mei, dan Juni.
Tahap III pada bulan Juli, Agustus, dan September
Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Itulah penjelasan menganai program PKH yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.***