Rincian Program PKH yang Dinilai Sukses Tekan Angka Kemiskinan Indonesia

- 26 Januari 2021, 09:30 WIB
Rincian Program PKH yang Dinilai Sukses Tekan Angka Kemiskinan Indonesia.
Rincian Program PKH yang Dinilai Sukses Tekan Angka Kemiskinan Indonesia. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah menggalangkan Program Keluarga Harapan (PKH) guna membantu keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui kemensos terus berupaya menanggulangi kemiskinan di Indonesia lewat PKH sejak 2007.

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Wajib Tahu, Tanggal 15 Januari 2021 Ada Hal Penting, Cek di Sini

PKH juga diharapkan dapat mendorong keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, perawatan, pendampingan, serta menjaga gizi tetap seimbang.

Selain itu tujuan PKH untuk mengurangi beban pengeluaran serta meningkatkan pendapatan bagi keluarga kurang mampu.

Dikutip Ringtimesbali.com dari media sosial Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia @kemensosri pada Senin, 25 Januari 2021 terdapat informasi detail tentang PKH sebagai berikut:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPN) PKH

Komponen Kesehatan

Keluarga dengan Ibu Hamil maksimal dua kali mengalami kehamilan akan memperoleh:

  1. Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
  2. Mendapatkan bantuan untuk melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Mendapatkan pemeriksaan nafis empat kali selama 42 hari melahirkan.

Serta kategori anak usia dini mulai dari 0 hingga umur enam tahun, dengan maksimal dua anak dalam anggota keluarga memperoleh manfaat:

Baca Juga: Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya

  • Bayi dengan usia 0 – 11 bulan
  1. Mendapatkan Imunisasi lengkap
  2. Mendapatkan gratis 3 kali pemeriksaan kesehatan dalam satu bulan pertama lahir
  3. Pengukuran tinggi, dan berat badan setiap bulannya.
  4. ASI eksklusif selama enam bulan
  5. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

Baca Juga: Saldo Rekening Belum Bertambah, Ternyata Ini Penyebab Bantuan BPNT dan PKH Belum Cair

  • Anak usia dini (1 – 5 tahun)
  1. Mendapatkan Imunisasi tambahan
  2. Dua kali setahun mendapatkan pemberian kapsul vitamin A
  3. Mendapatkan minimal dua tahun perkembangan pemantauan
  4. Pengukuran tinggi tubuh dengan minimal dua kali dalam setahun serta penimbangan berat badan tiap bulannya.
  • Anak usia 5 sampai dengan 6 tahun

Pemantauan perkembangan, penimbangan berat badan, serta pengukuran tinggi tubuh minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru

Komponen Pendidikan

Bagi keluarga beranggotakan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun serta belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA) akan menerima manfaat bila memenuhi persyaratan, terdaftar di sekolah dan kehadiran 85 persen di kelas tiap bulannya.

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Usia Lanjut (70+)

Bagi anggota keluarga yang memiliki anggota berusia 70 tahun keatas maksimal satu orang akan mendapatkan manfaat:

  1. Pemeriksaan kesehatan.
  2. Menerima layanan santunan Lanjut Usia (Lansia) dari Puskesmas.
  3. Menerima layanan Home Care
  4. Mengikuti kegiatan Day Care

Baca Juga: Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru

  • Penyandang Disabilitas Berat

Bagi anggota keluarga dengan maksimal satu orang penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental akan mendapatkan manfaat berupa:

  1. Tenaga Kesehatan datang ke rumah penyandang disabilitas berat.
  2. Pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH.

Baca Juga: Kemendikbud Menyesal Atas Intoleransi Agama pada Seragam SMKN 2 Padang

Adapun dana yang telah dianggarkan oleh kemensos untuk PKH tahun 2021 sebesar Rp.28.709.816.300.00. Dan pencairan dana tersebut akan dilakukan per triwulanan;

Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

Tapah II pada bulan April, Mei, dan Juni.

Tahap III pada bulan Juli, Agustus, dan September

Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Itulah penjelasan menganai program PKH yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x