2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
2 Bantuan Pendidikan untuk  Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH
2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH /kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI – Pemerintah telah memberikan berbagai bantuan pendidikan kepada masyarakat selama pandemic Covid-19. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada anak sekolah untuk membantu pendidikan.

Bantuan pendidikan untuk anak sekolah diberikan agar para siswa terbantu dalam proses belajar mengajar selama pandemi. Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli paket data atau perlengkapan belajar daring.

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud di 2021

Bantuan pendidikan bagi anak sekolah ini terbagi menjadi 2. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Nita’s TV pada 14 Januari 2021, kategori bantuan anak sekolah dibagi menjadi kategori umum dan kategori khusus.

Kategori umum diberikan kepada setiap siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sedangkan kategori khusus diberikan kepada siswa yang orang tuanya masuk dalam Program Keluarga Harapan.

Bantuan KIP sesuaikan dengan jenjang pendidikan yakni bagi siswa SD mendapat Rp450 ribu pertahun, SMP mendapat RP750 ribu pertahun, sedangkan untuk SMA mendapat RP1 juta pertahun. Untuk mendapatkan bantuan KIP, siswa harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Harus memiliki KIP

2. Penerima KIP harus terdaftar di Lembaga pendidkan formal maupun nonformal

3. Penerima KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan.

4. Jika tidak  terdaftar atau tidak memiliki KIP, siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu KKS yang terdaftar. Siswa bisa mendaftarkan diri ke pihak sekolah.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x