Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya

- 12 Januari 2021, 11:30 WIB
Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya.
Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya. /ANTARA/Sigid Kurniawan

RINGTIMES BALI - Kementerian Sosial akan melakukan validasi data yang ditujukan kepada calon penerima keluarga manfaat (CKPM) yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Datat DTKS tersebut merupakan penerima sembako (BPNT) dan non sembako sebanyak 1,9 juta.Dengan adanya validasi data ini, Kemensos membuka pendaftaran penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) baru.

Informasi adanya penggenapan ini, disampaikan pendamping Kemensos, sebagaimana ringtimesbali.com kutip Selasa 12 Januari di video yang diunggah kanal YouTube PKH Kecamatan Ayah, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos 2021, Simak KPM BST Rp300 Ribu Wajib Gunakan Ini Agar Cair

Berdasarkan surat dengan nomor 47/3.4/DE.01/01/2021 yang ditujukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota dari Dirjen Jaminan Sosial Keluarga pada tanggal 8 Januari 2021, bahwa akan ada penggenapan KPM bansos PKH baru kurang lebih 1,9 juta keluarga penerima manfaat.

Artinya penggenapan ini, terbuka peluang bagi penerima keluarga manfaat baru untuk mendaftarkan diri sebagai CKPM PKH. Untuk diketahui, agar dapat menjadi KPM PKH harus memenuhi syarat. Apa saja syaratnya:

1. Memenuhi komponen berikut

- Kesehatan: Ibu hamil/nifas, anak usia dini usia 0 - 6 tahun

- Pendidikan: anak usia SD, SMP dan SMA

- Kesejahteraan Sosial: lanjut usia (lansia minimal usia 70 tahun) dan disabilitas berat

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x