RINGTIMES BALI – Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah menggalangkan Program Keluarga Harapan (PKH) guna membantu keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui kemensos terus berupaya menanggulangi kemiskinan di Indonesia lewat PKH sejak 2007.
PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Wajib Tahu, Tanggal 15 Januari 2021 Ada Hal Penting, Cek di Sini
PKH juga diharapkan dapat mendorong keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, perawatan, pendampingan, serta menjaga gizi tetap seimbang.
Selain itu tujuan PKH untuk mengurangi beban pengeluaran serta meningkatkan pendapatan bagi keluarga kurang mampu.
Dikutip Ringtimesbali.com dari media sosial Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia @kemensosri pada Senin, 25 Januari 2021 terdapat informasi detail tentang PKH sebagai berikut:
View this post on Instagram
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPN) PKH