Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru

- 10 Januari 2021, 16:00 WIB
Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru.
Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru. /Pemkab Kediri

RINGTIMES BALI – Sekitar 1,9 juta calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru sedang divalidasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dari 8 januari hingga 5 februari 2021.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima PKH baru layak untuk menerima bantuan sosial tersebut atau tidak.

Diketahui bahwa sekitar 499 ribu penerima PKH mengalami data yang tidak valid. Kemungkinan hal ini terdapat beberapa kesalahan mulai dari NIK yang terdaftar ganda bahkan salah.

Baca Juga: BLT PKH 2021 Belum Cair, Simak Ini Penyebabnya

Oleh karenanya, 1,9 Juta KPM baru akan menggantikan penerima PKH yang datanya Error. Hal ini menjadi kesempatan bagi calon penerima PKH baru untuk segera mencairkannya di bulan April mendatang.

Seperti yang telah dikatakan Menteri Sosial (Mensos) bahwa PKH yang disalurkan selama empat tahap (Januari, April, Juni, dan Oktober 2021) melalui bank  Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Akan Dilanjutkan pada 2021, Ikuti Langkah Ini Agar Segera Cair

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak, bisa melakukan beberapa langkah ini untuk mengeceknya yaitu:

  1. Masuk ke situs web https://dtks.kemensos.go.id.
  2. Kemudian, pilih ID (NIK, DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)
  3. Masukkan nomor ID yang telah dipilih (NIK, DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)
  4. Tuliskan nama lengkap sesuai dengan ID yang dipilih sebelumnya
  5. Lalu, ketik ulang kode Captcha pada tampilan
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk dalam penerima penerima bantuan sosial PKH atau tidak.

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini

Penerima Bantuan Sosial PKH 2021 akan terdaftar dan lolos validasi apabila telah memenuhi syarat ketentuan yang telah ditetapkan. Lebih lengkapnya dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat dan kriteria PKH diantaranya,

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x