Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

- 13 Januari 2021, 10:00 WIB
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI,  Siap Diedarkan.
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan. /Instagram.com/@bpom_ri

Secara virtual, Kepala BPOM Penny Lukito melaksanakan konferensi pers dan mengatakan bahwa,

“Pada hari ini, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Biofarma”

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat dua poin penting yang perlu diketahui masyarakat Indonesia secara luas yaitu:

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3, Lakukan 7 Hal Ini Agar Lolos Terdaftar Sebagai Penerima

  1. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal
  2. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) ini boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamaanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Selama uji klinis, vaksin tersebut telah menunjukkan kemampuan membentuk antibodi dalam tubuh dan kemampuan antibodi tersebut dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).

Mengingat pentingnya vaksinasi ini, maka pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Malas Pacaran dan Lebih Nyaman Sendiri

Akan tetapi, pada tahap pertama ini, vaksin akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, kemudian disusul 17,4 juta tenaga pelayan publik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x