Inilah 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi

- 3 Januari 2021, 13:00 WIB
Inilah 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
Inilah 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi. /Pixabay/wir_sind_klein/

RINGTIMES BALI – Presiden Joko Widodo melalui siaran Youtube Sekretariat Kepresidenan telah menyampaikan bahwa vaksin Covid adalah gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia pada 16 Desember 2020 lalu.

Pada kesempatan itu Presiden menegaskan komitmennya untuk menjadi orang pertama yang akan memperoleh vaksin. 

"Saya ingin tegaskan lagi nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers virtual itu.

Baca Juga: Besok Cair, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos BST Rp300 Ribu

Jokowi juga menyampaikan, sikap itu ditunjukkannya demi memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat atas keamanan vaksin corona yang ada di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dilansir Ringtimesbali.com dari PMJ News, putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Segera Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di 2021

  1. Vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
  2. AstraZeneca
  3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  4. Moderna
  5. Novavax Inc
  6. Pfizer Inc. and BioNTech
  7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Dalam keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x