Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3, Lakukan 7 Hal Ini Agar Lolos Terdaftar Sebagai Penerima

- 12 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Koperasi dan UKM akan memperpanjang program bantuan tunai langsung atau BLT UMKM tahap 3 dengan nominal bantuan Rp2,4 juta di tahun 2021. Anda yang sudah pernah mendaftar di tahap 1 dan 2 namun masih gagal, lakukan tujuh hal ini agar lolos terdaftar sebagai penerima.

Seluruh warga Indonesia saat ini tengah menanti pembukaan pendaftaran BLT UMKM tahap 3. Namun hingga pertengahan Januari 2021, informasi waktu pendaftaran program ini memang belum disampaikan secara resmi. Hanya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menyampaikan keinginannya yang akan memperpanjang program ini di 2021.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan BLT UMKM ini. Untuk pelaku usaha mikro yang unbankable, menurutnya jumlahnya masih kurang banyak, karena itu pihaknya akan tetap mengajukan agar program ini dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, untuk tahap 1 sekitar 9 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan bantuan presiden produktif usaha mikro ini. Pendaftaran dibuka pada awal Agustus dan ditutup pada akhir September 2020 dan proses pencairannya dimulai dari awal Oktober hingga November.

Untuk BLT UMKM tahap 2, pendaftaran dibuka untuk 12 juta pelaku usaha mikro, program dibuka pada awal November hingga Desember dan penyalurannya masih berlangsung hingga saat ini. BRI menyatakan akan mengakhiri penyaluran tersebut di akhir Januari 2021. Menurut Teten dari dimulai dibukanya tahap 1 hingga tahap 2 ada sekitar 28 juta pelaku usaha mikro yang mendaftar ke pihaknya.

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik tapi masih sulit untuk usaha mikro," ungkap Teten saat webinar Sinar Mas, Kamis 2 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini

Jika Anda hendak mendaftar program ini di tahap 3, berikut syaratnya. Syarat ini masih sama dengan di tahun 2020. Namun di tahap 3 nanti tidak menutup kemungkinan ada syarat yang baru. Jika ada syarat yang baru, kami akan terus update. Namun secara umum berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta :

- Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x