Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

- 13 Januari 2021, 10:00 WIB
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI,  Siap Diedarkan.
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan. /Instagram.com/@bpom_ri

RINGTIMES BALI – Vaksin Covid-19 telah terbukti keamaannya karena memenuhi standart efikasi 65,3 persen dan melebihi standart internasional WHO. Selain itu, sudah terjamin halal dan suci sesuai fatwa MUI.

Maraknya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum dapat teratasi dengan baik, mendorong para ilmuwan, tokoh, maupun pihak lainnya untuk berlomba-lomba menemukan alternatif dalam mencegah kondisi tersebut.

Gugurnya para korban akibat pandemi Covid-19 sangat meresahkan masyarakat karena angka kematian telah mencapai 24 ribu lebih korban jiwa di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Harga Tanaman Hias Bonsai Beringin Cina Segini, Jangan Nangis Ya!

Oleh karena itu, Badan POM beserta MUI telah memutuskan izin diperbolehkannya penggunaan Vaksin Sinovac yang telah resmi dikeluarkan EUA dan Fatwanya pada tanggal 11 Januari 2021.

Secara resmi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) pada Senin, 11 Januari 2021 lalu.

Telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Senin (11/1), menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio tulis akun @muipusat, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos Pensiunan PNS Ditransfer Langsung, Cek Rekening Jika Belum Ada Lapor di Sini

Berdasarkan kesucian dan kehalalannya tersebut vaksin covid-19 dijamin dan boleh digunakan oleh umat Islam.

Sidang pleno yang telah digelar Jum’at, 8 Januari 2021 untuk membahas Vaksin Covid-19 dari sisi bahannya.

Akan tetapi, fatwa tersebut kemarin tidak segera dikeluarkan oleh MUI lantaran masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) BPOM yang belum dikeluarkan.

Baca Juga: Ramalan Mingguan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Tanggal 11 sampai 17 Januari 2021

Sebagai pihak yang kredibel dan kompeten dalam menguji klinis dari segi safety, quality, dan efficacy, BPOM kemudian mengeluarkan surat izin edaran darurat yang menyatakan bahwa Vaksin tersebut aman dan boleh digunakan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin seperti dikutip dari akun Instagram @bpom_ri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Badan POM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan/Emergency Use Authorization tulis akun @bpom_ri, 11 Januari 2021. 

EUA yang telah diumumkan BPOM ini  disampaikan bahwa Vaksin Sinovac tersebut memiliki tingkat kemanjuran (efficacy) 65,3 persen.

Angka tersebut diketahui berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 50 persen.

Baca Juga: 3 Minuman Terburuk Bagi Penderita Asam Lambung, Ayo Hindari

Secara virtual, Kepala BPOM Penny Lukito melaksanakan konferensi pers dan mengatakan bahwa,

“Pada hari ini, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Biofarma”

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat dua poin penting yang perlu diketahui masyarakat Indonesia secara luas yaitu:

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3, Lakukan 7 Hal Ini Agar Lolos Terdaftar Sebagai Penerima

  1. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal
  2. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) ini boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamaanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Selama uji klinis, vaksin tersebut telah menunjukkan kemampuan membentuk antibodi dalam tubuh dan kemampuan antibodi tersebut dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).

Mengingat pentingnya vaksinasi ini, maka pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Malas Pacaran dan Lebih Nyaman Sendiri

Akan tetapi, pada tahap pertama ini, vaksin akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, kemudian disusul 17,4 juta tenaga pelayan publik.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x