Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

- 13 Januari 2021, 10:00 WIB
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI,  Siap Diedarkan.
Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan. /Instagram.com/@bpom_ri

Berdasarkan kesucian dan kehalalannya tersebut vaksin covid-19 dijamin dan boleh digunakan oleh umat Islam.

Sidang pleno yang telah digelar Jum’at, 8 Januari 2021 untuk membahas Vaksin Covid-19 dari sisi bahannya.

Akan tetapi, fatwa tersebut kemarin tidak segera dikeluarkan oleh MUI lantaran masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) BPOM yang belum dikeluarkan.

Baca Juga: Ramalan Mingguan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Tanggal 11 sampai 17 Januari 2021

Sebagai pihak yang kredibel dan kompeten dalam menguji klinis dari segi safety, quality, dan efficacy, BPOM kemudian mengeluarkan surat izin edaran darurat yang menyatakan bahwa Vaksin tersebut aman dan boleh digunakan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin seperti dikutip dari akun Instagram @bpom_ri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Badan POM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan/Emergency Use Authorization tulis akun @bpom_ri, 11 Januari 2021. 

EUA yang telah diumumkan BPOM ini  disampaikan bahwa Vaksin Sinovac tersebut memiliki tingkat kemanjuran (efficacy) 65,3 persen.

Angka tersebut diketahui berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 50 persen.

Baca Juga: 3 Minuman Terburuk Bagi Penderita Asam Lambung, Ayo Hindari

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x