Data Penerima KPM BLT Dana Desa Diperbaharui, Segera Daftarkan Diri Anda

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi dana dari BLT UMKM.
Ilustrasi dana dari BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

Jika data penerima JPS tersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial.

Baca Juga: Link Pengaduan BLT Dana Desa, Laporkan Jika Belum Terima karena Realisasi Anggaran PEN Rp31,8 T

Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman Bappenas.

Proses Pendataan

1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

2. Kepala desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada relawan desa dan/atau gugus tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini

3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.

4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah