BLT Dana Desa Rp600 ribu/bulan Mau, Simak ini Syarat dan Cara Daftarnya, Peluang Banyak!

- 15 Oktober 2020, 15:19 WIB
BLT Dana Desa Rp600 ribu/bulan mau? Simak ini Syarat dan Cara Daftarnya
BLT Dana Desa Rp600 ribu/bulan mau? Simak ini Syarat dan Cara Daftarnya /ANTARA FOTO/

RINGTIMES BALI - BLT (bantuan langsung tunai) dana desa Rp600 ribu/bulan mau? Simak ini syarat dan cara daftar bantuan ini karena peluang terbuka lebar.

Kemendesa melalui Wamendes PDTT Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya memang tidak ditargetkan untuk memenuhi kuota tersebut, karena sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat dan ada di tangan masyarakat.

Kini sekitar Rp71,9 triliun dana tersebut sudah ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa.

Baca Juga: Penyerapan BLT Dana Desa baru 65 Persen, 4,1 Juta KPM Berpeluang, Lakukan Langkah Ini jika Mau

Jika anda tertarik untuk mendapatkan BLT ini, cara daftarnya segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.

Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan, katanya.

Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Lantas berapa besaran bantuan yang diterima oleh KPM, sesuai Permendes dan Instruksi Mendes, katanya sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

Yang berbeda kata Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.

"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," kata Budi Arie.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x