Data Penerima KPM BLT Dana Desa Diperbaharui, Segera Daftarkan Diri Anda

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi dana dari BLT UMKM.
Ilustrasi dana dari BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

Untuk alokasi BLT Dana Desa, Gus Menteri mengatakan alokasi tersebut akan dilakukan dengan basis data 2020, tanpa menutup kemungkinan adanya perubahan data.

"Bukan berarti tidak boleh ada perubahan. Silakan ada perubahan. Tapi basis data penganggarannya tetap menggunakan basis data 2020," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah

Setelah desa diperbarui, data penerima kemudian perlu diverifikasi ulang untuk kemudian diputuskan di dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) guna memutuskan siapa saja yang layak menerima bantuan tunai tersebut.

"Dengan demikian nanti akan kita informasikan kepada teman-teman berapa persen kira-kira penggunaan Dana Desa untuk BLT di 2021 dengan basis data real, tidak lagi asumsi," demikian kata Gus Menteri.

Jika Anda ingin menerima bantuan BLT Dana Desa ini, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Mau Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini, Kuota Banyak!

Mekanisme dan alur pendataan calon penerima BLT Dana Desa 

Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima selama mengikuti kriteria yang ditetapkan, melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaan untuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah