BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini

- 26 September 2020, 10:16 WIB
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar /Kemendesa/

RINGTIMES BALI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp2,7 juta oleh Kemendesa akan diperpanjang hingga Desember 2020.

BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta ini penyalurannya akan dibayarkan untuk 6 bulan, dimana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa yang sudah tersalurkan hingga saat ini sebesar 15,4 triliun.

Kini bansos atau BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 jadi masih ada kesempatan bagi Anda jika ingin mendapatkan uang tunai dari pemerintah ini.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bagi Anda yang ingin mengikuti program BLT Dana Desa ini Anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman Kemendesa.go.id

1. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

a. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x