Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Tips Kurangi Risiko Kematian Akibat Stroke dengan Makanan Berikut Ini
Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang.
Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa.
Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi
Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka,yaitu:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan masker.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Penumbra 30 November 2020 Teramati di Indonesia