Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja yang didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Segera Daftar, Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp600 Ribu Siap Cair, Ini Syaratnya
Secara substansi, perubahan sistem penggajian ini didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi Jabatan yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkat Jabatan, yang selanjutnya disebut Pangkat.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS diharapkan mampu menghasilkan kebijakan baru yang berdampak positif terhadap kesejahteraan PNS dan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 23 November 2020, Humas BKN mengadakan diskusi virtual lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS.
Diskusi dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS sehingga ditetapkan dengan lebih cepat, tepat dan selaras.
Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi 5 Berkas untuk Pencairan Bantuan Rp1 Juta
"Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat, dan selaras," ungkap Direktur Kompensasi ASN BKN, Janet Simanungkalit kepada 227 peserta FGD perwakilan dari seluruh Indonesia.***