RINGTIMES BALI - Bantuan Subsidi Gaji bukan hanya diberikan oleh Kemnaker. Kementerian Agama pun memberikan bantuan subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.
Bantuan subsidi gaji bagi guru madrasah sebesar Rp600 ribu perbulan dan diberikan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi 5 Berkas untuk Pencairan Bantuan Rp1 Juta
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M Zain, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan total bantuan subsidi gaji (BSG) akan disalurkan kepada 543.928 GTK non-PNS pada raudhatul athfal/madrasah.
Selain itu, kata dia, terdapat 93.480guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.
BSG merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ternyata Makan Cabai Bikin Umur Panjang, Berikut 4 Manfaat Konsumsi Cabai Untuk Kesehatan
Zain mengatakan tidak ada potongan BSG dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima subsidi, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA.
Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, kata dia, Kemenag menyiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan untuk dilanjutkan pada proses pencairan.
Persyaratan utama penerima bantuan, kata dia, adalah para GTK non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.