Bukan Pangkat dan Golongan, Gaji PNS Tahun Depan Ditentukan Hal Ini

- 28 November 2020, 10:05 WIB
Bukan Pangkat dan Golongan, Gaji PNS Tahun Depan Ditentukan Hal Ini.*
Bukan Pangkat dan Golongan, Gaji PNS Tahun Depan Ditentukan Hal Ini.* /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/

RINGTIMES BALI - Pemerintah merumuskan kebijakan baru dalam sistem penggajian PNS di tahun 2021.

Perubahan sistem gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

Pada 23 November 2020, Humas BKN mengadakan diskusi virtual lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagaian dari proses reformasi sistem gaji dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi bkn.go.id.

Baca Juga: Guru Honorer Dibawah Umur 59 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK, Simak Caranya

Hasilnya diharapkan mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Sebelumnya sistem pangkat pada PNS sesuai tingkat PNS seseorang, namun kedepannya sistem pangkat akan sesuai dengan tingkatan jabatannya.

Reformasi ini juga mengarah pada perubahan gaji PNS, dimana sebelumnya gaji PNS terdiri dari banyak komponen disimplifikas, kedepannya gaji PNS hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Masih Ada Tahap II, Login apb.kemdikbud.go.id, Dapatkan Uang Tunai Rp1 Juta

Gaji PNS terbaru akan ditentukan oleh beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja yang didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Segera Daftar, Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp600 Ribu Siap Cair, Ini Syaratnya

Secara substansi, perubahan sistem penggajian ini didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi Jabatan yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkat Jabatan, yang selanjutnya disebut Pangkat.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS diharapkan mampu menghasilkan kebijakan baru yang berdampak positif terhadap kesejahteraan PNS dan keuangan negara.

Sebelumnya, pada 23 November 2020, Humas BKN mengadakan diskusi virtual lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS.

Diskusi dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS sehingga ditetapkan dengan lebih cepat, tepat dan selaras.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi 5 Berkas untuk Pencairan Bantuan Rp1 Juta

"Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat, dan selaras," ungkap Direktur Kompensasi ASN BKN, Janet Simanungkalit kepada 227 peserta FGD perwakilan dari seluruh Indonesia.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x