RINGTIMES BALI - Kemdikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi
Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) berupa dana bantuan sebesar Rp1 juta kepada Pelaku Budaya terdampak COVID-19.
PLP2B berupa dana bantuan sebesar Rp1 juta yang merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19.
Baca Juga: Wow, 8 Weton Wanita Ini Diyakini Membawa Rezeki Menurut Primbon Jawa
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, dan menentukan siapa yanh berhak menerim bantuan dana Rp1 juta.
Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala.
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: 2 Zodiak yang Diramalkan Akan Bahagia di Tahun 2021
Prioritas I
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.